KLIKBUKA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria berinisial KL (45), warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 WITA di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Polisi menyita barang bukti berupa satu sachet sedang dan satu sachet besar narkotika jenis sabu, satu unit ponsel, serta satu timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyatakan bahwa penangkapan KL berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti saat melintas di Jalan Pisang, Kota Bulukumba,” ujarnya pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Barang bukti sabu dan sampel urine tersangka telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasilnya, sabu yang disita memiliki berat bersih 8,5909 gram, dan tes urine KL positif mengandung metamfetamin.
“KL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Akhmad Risal.(*)






