KLIK BUKA—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menorehkan prestasi dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial AS, berusia 38 tahun, warga Jalan Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus pada Kamis malam, 24 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal 2 Satresnarkoba di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, saat AS diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu saset plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, operasi ini dipicu oleh laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan AS beserta barang buktinya saat berada di Jalan Melati,” ujarnya pada Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada pihak lain. Fakta mengejutkan terungkap bahwa AS bukanlah pelaku baru; ia pernah terjerat kasus serupa pada 2016 di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.
Barang bukti sabu dan sampel urine AS telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasilnya, sabu yang disita memiliki berat bersih 0,0517 gram, dan tes urine menunjukkan AS positif mengonsumsi metamfetamin.
“Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun,” jelas AKP Akhmad Risal.
Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Langkah ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.(*)






