Dipicu Janji Motor, Anak Habisi Ayah Kandung di Gantarang Bulukumba

Terduga pelaku berinisial AW (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bulukumba/Klik Buka/

KLIK BUKA.COM, BULUKUMBA.— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kurang dari dua jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang. Korban berinisial AB (44) meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam. Ironisnya, pelaku diketahui adalah anak kandung korban sendiri, berinisial AW (20).

Bacaan Lainnya

Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, S.Sos, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman, berhasil mengamankan AW sekitar pukul 20.30 Wita, tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Begitu menerima laporan awal, tim langsung bergerak ke lokasi, mengamankan barang bukti, dan memburu terduga pelaku hingga berhasil ditangkap malam itu juga,” ujar Iptu Muhammad Ali, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di dapur rumah. Terduga pelaku menghampiri korban sambil membawa sebilah badik di tangan kanannya. Pelaku kemudian menarik korban dan menyandarkannya ke tembok dapur, lalu menusuk korban satu kali di bagian punggung kiri.

“Awalnya terjadi cekcok. Pelaku menagih janji dibelikan sepeda motor. Karena korban kembali berjanji, pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Korban sempat dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan medis.

Dalam pemeriksaan, AW mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat menikam ayah kandungnya karena kecewa tidak dibelikan sepeda motor meskipun telah dijanjikan. Pelaku juga mengakui bahwa saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras.

Laporan resmi kasus ini diterima Polres Bulukumba dari TS, anak korban lainnya, pada Jumat malam pukul 23.51 Wita.

Pada Sabtu, 10 Januari 2026, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan: Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU yang sama,

tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Pos terkait